Masalah yang terjadi dalam dunia pendidikan sangat kompleks, baik yang berhubungan dengan kurikulum, fasilitas pendidikan, guru dan peserta didik. karena itulah peran guru Bimbingan dan Konseling sangat dibutuhkan. oleh karena itu para guru BK harus ekstra sabar dan mau bekerja ekstra untuk meluangkan waktunya memahami lingkungan sekitarnya (dalam sekolah). karena peran guru BK adalah mencegah agar tidak terjadi masalah dan menuntaskan masalah apabila sesuatu telah terjadi. sekarang masih banyak guru BK yang masih belum peduli terhadap hal-hal yang terjadi di sekolahnya.
Guru BK seolah-olah hanya sebagai satpam dan polisi sekolah, dimana guru BK hanya menerima siswa yang bermasalah seperti berdiri di depan pintu gerbang menunggu siswa yang terlambat, menghakimi siswa yang berkelahi, bahkan guru BK memegang POIN pelanggaran sekolah. sehingga para peserta didik enggan dan tidak mau untuk datang kepada guru BK untuk sekedar cerita, konseling dan bertanya tentang seputar perkembangan diri siswa. Hal ini karena mereka takut akan mendapat hukuman dan mendapat poin apabila yang telah diceritakan adalah hal yang negatif. perlu diketahui bahwa tugas guru Bimbingan dan Konseling bukan untuk hal yang seperti itu. tetapi tugas guru BK adalah mengayomi seluruh masyarakat yang ada di lungkungan sekolahnya. membantu menuntaskan masalah yang dialami oleh masyarakat sekolah, baik kepala sekolah, rekan sesama guru, staf sekolah dan peserta didik. untuk menjadi guru BK tidaklah mudah, kita dituntut untuk jeli dalam melihat suatu masalah, sabar dalam menuntaskan masalah dan kreatif untuk perkembangan sekolah.
maka dari itu guru BK diharapkan untuk menata dirinya kembali dan memperkenalkan peran dirinya yang baru, yang sudah berbeda dengan sebelumnya dimana guru BK yang sekarang bersikap ramah, sabar, terbuka, bisa menjaga rahasia dengan kata lain guru BK sekarang sangat berbeda dimana guru BK tidak lagi memegang POIN pelanggaran, tidak lagi menghukum tetapi guru BK saat ini memberikan pengertian, pandangan, dan mengayomi masyarakat sekolah yang sedang dalam masalah atau yang ingin mencegah agar tidak terjadi masalah dikemudian hari pada dirinya.
Rabu, 07 Maret 2012
asas dan tujuan Bimbingan dan Konseling
2.1. Fungsi Bimbingan dan Konseling
Ditinjau dari segi sifatnya, layanan Bimbingan dan Konseling dapat berfungsi sebagai :
a. Fungsi Pencegahan (preventif)
Layanan Bimbingan dan Konseling dapat berfungsi pencegahan artinya : merupakan usaha pencegahan terhadap timbulnya masalah. Dalam fungsi pencegahan ini layanan yang diberikan berupa bantuan bagi para siswa agar terhindar dari berbagai masalah yang dapat menghambat perkembangannya. Kegiatan yang berfungsi pencegahan dapat berupa program orientasi, program bimbingan karier, inventarisasi data, dan sebagainya.
b. Fungsi pemahaman
Fungsi pemahaman yang dimaksud yaitu fungsi Bimbingan dan Konseling yang akan menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan keperluan pengembangan siswa pemahaman ini mencakup :
1) Pemahaman tentang diri siswa, terutama oleh siswa sendiri, orangtua, guru, dan guru pembimbing.
2) Pemahaman tentang lingkungan siswa (termasuk di dalam lingkungan keluarga dan sekolah) terutama oleh siswa sendiri, orangtua, guru, dan guru pembimbing.
3) Pemahaman tentang lingkungan yang lebih luas (terutama di dalamnya informasi pendidikan, jabatan/pekerjaan dan/atau karier dan informasi budaya/nilai-nilai terutama oleh siswa.
c. Fungsi Perbaikan
Walaupun fungsi pencegahan dan pemahaman telah dilakukan, namun mungkin saja siswa masih menghadapi masalah-masalah tertentu. Disinilah fungsi perbaikan itu berperan, yaitu fungsi Bimbingan dan Konseling yang akan menghasilkan terpecahnya atau teratasinya berbagai permasalahan yang dialami siswa.
d. Fungsi Pemeliharaan dan Pengembangan
Fungsi ini berarti bahwa layanan Bimbingan dan Konseling yang diberikan dapat membantu para siswa dalam memelihara dan mengembangkan keseluruhan pribadinya secara mantap, terarah, dan berkelanjutan. Dalam fungsi ini hal-hal yang dipandang positif agar tetap baik dan mantap. Dengan demikian, siswa dapat memelihara dan mengembangkan berbagai potensi dan kondisi yang positif dalam rangka perkembangan dirinya secara mantap dan berkelanjutan.
2.2. Tujuan Bimbingan dan Konseling
a. Tujuan Umum
Tujuan umum dari layanan Bimbingan dan Konseling adalah sesuai dengan tujuan pendidikan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Tahun 1989 (UU No. 2/1989), yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya yang cerdas, yang beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (Depdikbud, 1994 : 5).
b. Tujuan Khusus
Secara khusus layanan Bimbingan dan Konseling bertujuan untuk membantu siswa agar dapat mencapai tujuan-tujuan perkembangan meliputi aspek pribadi, sosial, belajar dan karier.
Bimbingan pribadi – sosial dimaksudkan untuk mencapai tujuan dan tugas perkembangan pribadi – sosial dalam mewujudkan pribadi yang taqwa, mandiri, dan bertanggung-jawab. Bimbingan belajar dimaksudkan untuk mencapai tujuan dan tugas perkembangan pendidikan. Bimbingan karier dimaksudkan untuk mewujudkan pribadi pekerja yang produktif.
1. Dalam aspek tugas perkembangan pribadi – sosial layanan Bimbingan dan Konseling membantu siswa agar :
a) Memiliki kesadaran diri, yaitu menggambarkan penampilan dan mengenal kekhususan yang ada pada dirinya.
b) Dapat mengembangkan sikap positif, seperti menggambarkan orang-orang yang mereka senangi.
c) Membuat pilihan secara sehat
d) Mampu menghargai orang lain
e) Memiliki rasa tanggung jawab
f) Mengembangkan ketrampilan hubungan antar pribadi
g) Dapat menyelesaikan konflik
h) Dapat membuat keputusan secara efektif
2. Dalam aspek tugas perkembangan belajar, layanan Bimbingan dan Konseling membantu siswa agar :
a) Dapat melaksanakan ketrampilan atau belajar secara efektif
b) Dapat menetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan
c) Mampu belajar secara efektif
d) Memiliki ketrampilan dan kemampuan dalam menghadapi evaluasi/ujian
3. Dalam aspek tugas perkembangan karier, layanan Bimbingan dan Konseling membantu siswa agar :
a) Mampu membentuk identitas karier, dengan cara mengenali ciri-ciri pekerjaan di dalam lingkungan kerja
b) Mampu merencanakan masa depan
c) Dapat membentuk pola-pola karier, yaitu kecenderungan arah karier
d) Mengenal ketrampilan, kemampuan dan minat
2.3. Asas-Asas Bimbingan dan Konseling
Dalam menyelenggarakan layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah hendaknya selalu mengacu ada asas-asas Bimbingan dan Konseling dan diterapkan sesuai dengan asas-asas Bimbingan dan Konseling.
Untuk mendapatkan wawasan yang memadai mengenai asas-asas pokok Bimbingan dan Konseling dijelaskan sebagai berikut :
a. Asas Kerahasiaan
Secara khusus usaha layanan Bimbingan dan Konseling adalah melayani individu-individu yang bermasalah. Masih banyak orang yang beranggapan bahwa mengalami masalah merupakan suatu aib yang harus ditutup-tutupi sehingga tidak seorang pun (selain diri sendiri) boleh tahu akan adanya masalah itu. Keadaan seperti ini sangat menghambat pemanfaatan layanan bimbingan oleh masyarakat (khususnya siswa di sekolah). Jika bimbingan ini di sekolah dimanfaatkan secara penuh, masyarakat sekolah perlu mengetahui bahwa layanan bimbingan harus menerapkan asas-asa kerahasiaan secara penuh. Dalam hal ini masalah yang dihadapi oleh seorang tidak akan diberitahukan kepada orang lain yang tidak berkepentingan.
b. Asas Kesukarelaan
Jika asas kerahasiaan memang benar-benar telah tertanam pada diri (calon) terbimbing/siswa atau klien, sangat dapat diharapkan bahwa mereka yang mengalami masalah akan dengan sukarela membawa masalahnya itu kepada pembimbing untuk meminta bimbingan. Bagaimana halnya dengan klien kiriman, apakah dalam hal ini asas kesukarelaan dilanggar? Dalam hal ini pembimbing berkewajiban mengembangkan sikap sukarela pada diri klien itu sehingga klien itu mampu menghilangkan rasa keterpaksaannya data dirinya kepada pembimbing. Kesukarelaan tidak hanya dituntut pada diri (calon) terbimbing/siswa atau klien saja, tetapi hendaknya berkembang pada diri penyelenggara. Para penyelenggara bimbingan hendaknya mampu menghilangkan rasa bahwa tugas ke-BK-annya itu merupakan suatu yang memaksa diri mereka. Lebih disukai lagi apabila para petugas itu merasa terpanggil untuk melaksanakan layanan Bimbingan dan Konseling.
c. Asas Keterbukaan
Bimbingan dan Konseling yang efisien hanya berlangsung dalam suasana keterbukaan. Baik yang dibimbing maupun pembimbing bersifat terbuka. Keterbukaan ini bukan hanya berarti “bersedia menerima saran-saran dari luar” tetapi hal yang lebih penting masing-masing yang bersangkutan bersedia membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah yang dimaksud. Di dalam konseling misalnya, klien diharapkan dapat berbicara sejujur mungkin dan terbuka tentang dirinya sendiri. Dengan keterbukaan ini pemecahan masalah serta pengkajian berbagai kekuatan dan kelemahan klien menjadi mungkin. Perlu dipengaruhi bahwa keterbukaan hanya akan terjadi bila klien tidak lagi mempersoalkan asas kerahasiaan yang semestinya diterapkan oleh konselor.
d. Asas Kekinian
Masalah klien yang langsung ditanggulangi melalui upaya Bimbingan dan Konseling ialah masalah-masalah yang sedang dirasakan kini (sekarang), bukan masalah yang sudah lampau, dan juga masalah yang mungkin akan dialami di masa mendatang. Bila ada hal-hal tertentu yang menyangkut masa lampau, dan atau masa yang akan datang perlu dibahas dalam upaya Bimbingan dan Konseling yang sedang diselenggarakan, pembahasan hal itu hanyalah merupakan latar belakang, latar depan dari masalah yang akan dihadapi sekarang sehingga masalah yang dihadapi itu teratasi.
e. Asas Kemandirian
Seperti dikemukakan di atas kemandirian merupakan tujuan dan usaha layanan Bimbingan dan Konseling. Dalam memberikan layanan hendaknya para petugas selalu berusaha menghidupkan kemandirian pada diri orang yang dibimbing, jangan hendaknya orang yang dibimbing menjadi bergantung pada orang lain, khususnya para pembimbing.
f. Asas Kegiatan
Usaha layanan Bimbingan dan Konseling akan memberikan buah yang tidak berarti, bila individu yang dibimbing tidak melakukan kegiatan dalam mencapai tujuan-tujuan bimbingan. Hasil-hasil usaha bimbingan tidak tercipta dengan sendirinya, tetapi harus diraih oleh individu yang bersangkutan. Para pemberi layanan Bimbingan dan Konseling hendaknya menimbulkan suasana individu yang dibimbing itu mampu menyelenggarakan kegiatan yang dimaksud.
g. Asas Keterpaduan
Layanan Bimbingan dan Konseling memadukan berbagai aspek individu yang dibimbing, sebagaimana diketahui individu yang dibimbing itu memiliki berbagai segi, kalau keadaannya tidak saling serasi dan terpadu akan justru menimbulkan masalah. Di samping keterpaduan pada diri individu yang dibimbing, juga diperhatikan keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan, jangan hendaknya aspek layanan yang satu tidak serasi atau bahkan bertentangan dengan aspek layanan yang lain.
h. Asas Kedinamisan
Upaya layanan Bimbingan dan Konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri individu yang dibimbing yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Perubahan tidaklah sekedar mengulang-ulang hal-hal yang lama yang bersifat monoton, melainkan perubahan yang suatu menuju ke suatu pembaruan, sesuatu yang lebih maju.
i. Asas Kenormatifan
Sebagaimana dikemukakan terdahulu, usaha layanan Bimbingan dan Konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
j. Asas Keahlian
Usaha layanan Bimbingan dan Konseling secara teratur, sistematik, dan dengan mempergunakan teknik serta alat yang memadai. Asas keahlian ini akan menjamin keberhasilan usaha Bimbingan dan Konseling, dan selanjutnya keberhasilan usaha Bimbingan dan Konseling akan menaikkan kepercayaan masyarakat pada Bimbingan dan Konseling.
k. Asas Alih Tangan
Asas ini mengisyaratkan bahwa bila seorang petugas Bimbingan dan Konseling sudah mengerahkan segenap kemampuannya untuk membantu klien belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan, maka petugas itu mengalihtangankan klien tersebut, kepada petugas atau badan lain yang lebih ahli. Di samping itu, asas ini juga menasihatkan petugas Bimbingan dan Konseling hanya menangani masalah-masalah klien sesuai dengan kewenangan petugas yang bersangkutan, setiap masalah hendaknya ditangani oleh ahli yang berwenang untuk itu.
l. Asas Tut Wuri Handayani
Asas ini menunjuk pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara pembimbing dan yang dibimbing. Lebih-lebih di lingkungan sekolah, asas ini makin dirasakan manfaatnya, dan bahkan perlu dilengkapi dengan “ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa”. Asas ini menuntut agar layanan Bimbingan dan Konseling tidak hanya dirasakan adanya pada waktu siswa mengalami masalah dan menghadap pembimbing saja, namun diluar hubungan kerja kepembimbingan dan Konseling pun hendaknya dirasakan adanya dan manfaatnya.
Langganan:
Postingan (Atom)